Headlines News :
Home » » Nasionalisme, dan HAM di Papua

Nasionalisme, dan HAM di Papua

Written By papua peace on Rabu, 28 November 2012 | Rabu, November 28, 2012

Oleh Kilion wenda
Nasionalisme Papua gagal di Indonesiakan

Di bawah permukaan dari isu utama konflik Papua hanya terdapat relasi pada ideologi nasionalisme Indonesia dan reportasi keindonesiaan diPapua. Selama ini keindonesiaan hadir dan di pahami oleh orang asli Papua dalam bentuk kedatangan migran dari luar Papua dan marjinalisasi penduduk asli papua.
Di daderah pedalaman dan perkotaan representasi keindonesiaan tidak hadir sebagai pelayan publik di bidang kesehatan, pendidikan,dan kesejatraan  yang baik, tetapi  lebih domian hanya dalam bentuk pos-pos militer, operasi-operasi militer, dan kekerasan terhadap orang asli Papua. Representasi keindonesiaan di pahami juga melalui praktek pengambilan tanah hak ulayat dan eksploitasi sumber daya alam di Papua tanpa diimbangi oleh kompensasi berupa kesejatraan dan kemakmuran bagi penduduk setempat. Keindonesiaan pada akhirnya secara subjektif di tempatkan sebagai operasi dari kePapuaan yakni segala sesuatu yang menindas dan merugikan kepentingan dan identias orang asli papua.wujud nasionalisme Indonesia di Papua di dominasi oleh interprestasi dan praktek simbolik yang berprespektif militeristik nasionalisme reifikasi dan pendangkalan pada penghormatan terhadap simbol-simbol bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesiaraya dan simbol-simbol lainya.
Karena orientasi nasionalisme simbolik yang kuat itu maka perlawanan orang Papua dengan menggunakan bendera Bintang Fajar, lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua dan simbol-simbol perlawanan lain yang semakin sakral bagi pemiliknya. Perlawanan simbolik seharusnya di pahami sebagai permainan, makna dan sebagai representasi atas realitas sosial, ekonomi, politik,dan budaya. Simbol tidak mungkin bisa di bunuh dengan represi fisik terhadap pemiliknya. Simbol seharusnya di hadapi dengan kecerdasan permainan makna dan perbaikan realitas sosial yang melemahkan atau mendesakralisasi simbol-simbol tersebut.

Hak asasi dan identitas nasionalisme orang Papua

Pengertiannya  menurut Prof.Mr Koentjoro Poerba Pranato (1976) Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi artinya hak-hak yang di miliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pastikan dari hakekat nya sehingga sifatnya suci. Maka hak asasi dapat di katakan sebagai hak  atas dasar seseorang  yang di bawakan sejak lahir, namun tidak seseorang pun yang menghalang-halangi hak hidup,hak  seseorang atas dasar tanah, dan hak untuk melakukan apa saja.
Hak asasi muncul sebagai reaksi kelaliman dan penjajahan pihak lain terhadap suatu negara tertentu, namun masalah hak asasi sudah cukup lama di perjuangkan oleh manusia sehingga lahirlah “Universal Declartion Of Human Rights”.
Sebagai dasar dalam pernyaaan sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hak asasi manusia sebagai ukuran keberhasilan yang di terimah bersama untuk semua rakyat bangsa-bangsa, dengam tujuan agar setiap individu dan setiap lembaga masyarakat dengan selalu mengingat pernyataan nya akan berusaha melalui pengajaran dan pendidikan untuk kebebasan-kebebasan tersebut. Agar hak-hak dan kebebasan itu mendapat pengakuan yang mantap dan di taati secara umum dan efektif baik oleh rakyat maupun oleh negara-negara anggota.
Dalam pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia         (pasal1) menyatakansekalian umat manusia di lahhirkan bebas dan sama marabat dan hak-hak nya.Mereka di karuniai dengan akal pikiran serta kenisafan batin (conscience) dan tindakan nya yang satu terhadap yang lain hendaknya dalam semangat persaudaraan.
Dari pasal 1 tersebut mengindikasikan bahwa setiap manusia yang berada di belahan bumi ini di lahirkan bebas dan sama martabat dan hak-hak hidupnya. Dari pernyataan ini sangat jelas bahwa seseoranng atau suatu kelompok masyarakat maupun suatu bangsa tidak mempunyai hak untuk membelenggu kebebasan hidup untuk setiap individu atas nama atau dengan alasan apapun. Hak-hak yang sama dari semua manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di Dunia sehingga pengakuan martabat sebagai nilai hakiki, yang telah melekat pada setiap orang secara pribadi, kelompok maupun dalam bentuk suatu bangsa. Pengakuan hak-hak yang  sama sebagai manusia akan tercipta suasana perdamaian dan persaudaraan yang abadi. Walaupun berbeda latar belakang, kebudayaan, ras, etnis, bahasa, dan kebiasaan lain sebagai norma-norma hidup yang merupakan warisan nenek moyang. Namun  dalan kebiasaan-kebiasaan bukan sebagai hambatan tetapi yang penting dalam hidup ini adalah pengakuan, penghargaan dan penerimaan, hak-hak asasi manusia serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesamaan hak.
Dalam pasal 55 piagam PBB juga telah menyatakan pentingnya  menghargai kesamaan hak-hak rakyat dan penentuan nasip sendiri untuk menciptakan keadaan-keadaan stabil dan kebutuhan kesejahtraan untuk penuh kedamaian dan persahabatan hubungan di antara bangsa-bangsa. Hak penentuan nasip sendiri ini di beri kepada semua orang unuk memilih kemauan politik mereka sendri sistem sosial dan berkembang untuk semua bentuk perlawanan, intervensi dan penguasaan asing, hal ini ketua delegasi pemerintah Amerika Serikat,Duta besar Shirin Tahir-Khelimengutip pendapat Presiden Amerka Serikat W.Bush Bahwa prinsip-prinsip dasar kemerdekaan dan martabat adalah universal. Sehingga oranng-orang hendaknya mengatakan apa yang mereka berfikir, menyembah bagainama menghendaki, memilih siapa yang memimpin mereka. Ide-ide ini adalah jaminan pengawasan di seluruh Dunia
Deklarasi hak   asasi  manusia (HAM) pada tanggl 13 November 2007untuk penduduk asli terdiri dari 46 pasal berhubungan denga hak-hak untuk orang-orang penduduk asli
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I Berbunyi: Bahwa sesunggunya  kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan .Namun dalam pembukaan UUD 1945 ini mengisyaratkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan atas umat manusia harus di hapuskan,dengan hal ini maka penjajahan bangsa Indonesia terhadap bangsa Melanesia Papua barat Harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan martabat umat manusia.
Dari pandangan ini maka orang Melanesia Papua barat punya hak yang sama dengan bangsa yang lain, karena punya hak untuk dilahirkan bebas di atas tanah Papua sehingga orang Papua punya tanah yang jelas, punya budaya yang jelas,punya suku bangsa nya jelas, bahwa bangsa Melanesia ini orang yang berambut keriting, kulitnya hitam kalau orang papua mau di bilang  sangat keliru karena orang Indonesia adalah keturunan bangsa melayu dari Kamboja dan berambut lurus,kalau samakan dengan orang papua sangat beda jauh sekali.oleh sebab itu orang papua berhak untuk menentukan nasip sendiri sebagai negara yang merdeka dan mempunyai hak untuk mempertahankan dan memperkuat lembaga-lemdaga politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya orang Papua yang khas seraya tetap mempertahankan untuk berpartisipasi secara penuh
Secara etimologi kata identitas brasal dari kata Identity (bhs Inggris) yang berarti cirri-ciri, tanda-tanda atau jadi diri yang melekat pada diri seseorang sebagai pembeda dengan orang lain. Dalam term antropologi Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendir, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri mengacu pada pengertian tersebut maka pada dasarnya identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku, pula pada suatu kelompok.
Perkembangan peradaban manusia telah mengubah interaksi menjadi lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari  timbulnya kesadaran untuk menetukan nasip sendiri di kalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia, Papua Oleh Indonesia maka melahirkan untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri.
Dalam situasi perjuangan merebut kemerdekaan di perlukan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasip sendiri yang dapat mengikat keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut, pada akhirnya mengkristal dlan ideologi kebangsaan  yang biasa di sebut nasionalisme.
Tumabunya paham nasionalisme bangsa papua tidak dapat di lepaskan dari situasi politik pada tahun 1961 pada masa itu Pupua sudah pernah menjadi negara yang merdeka Indonesia secara paksa di integrasikan secara paksa namun pada masa itu juga semangat menentang kolonialisme Indonesia mulai bermunculan di kalangan pribumi. Cita-cita bersama untuk tujuankemerdekaan menjadi semangat umum di kalangan tokoh-tokoh pergerakan nasional untuk memformulasikan bentuk nasionalisme yang sesuai dengan kondisi masyarakat papua. Hal ini patut di sayangkan perbedaan para tokoh pergerakan nasional tentang paham kebangsaan terakhir pada salin curiga yang sulit di pertemukan. Mereka sepakat tentang perlunya suatu konsep nasioanlisme Papua merdeka, mereka  berbeda dalam persoalan nilai dan watak nasioanlisme Indonesia.
Penulis:adalah Aktifis Ham Gereja Baptis Papua
Share this article :

0 komentar:

Apa solusi Atas konflik Papua???

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. RADAR ALAPAME NEWS - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template