Polres Jayawijaya menangguhkan penahanan lima dari enam tersangka
kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lany Jaya, Papua, yang
menewaskan tiga anggota polisi.
Kabid Humas Polda Papua AKBP Gede Sumerta ketika dihubungi ANTARA, Rabu (5/12/2012), mengatakan, kelima tersangka itu bukan dilepas, tapi ditangguhkan penahanannya.
Alasannya,
selama ditahan mereka bersikap kooperatif dan banyak memberikan
informasi. "Kelima tersangka itu dikenakan wajib lapor serta mendapat
jaminan dari pihak keluarga," kata Gede Sumerta.
Menurutnya,
kelima tersangka yang memperoleh penanggunahan penahanan terdiri atas
KW, LK, TW, GK dan TT. Para tersangka itu ditangkap di kawasan Pyramid
bersama sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan bendera Papua
nmerdeka "bintang kejora".
Ketika ditanya tentang pengejaran
terhadap para pelaku, Kabid Humas Polda Papua mengaku, hingga saa ini
pasukan gabungan TNI/Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap
kelompok bersenjata.
Sementara itu dari data yang dihimpun ANTARA
terungkap, aktivitas masyarakat di ibukota Kabupaten Lanny Jaya masih
lumpuh pascapenembakan, bahkan para sopir yang biasa melayani rute
Tiom-Wamena masih enggan beroperasi.
Penyerangan Polsek Pirime berlangsung pada Selasa (27/11/2012) sekitar
pukul 05.00 WIT. Sekelompok orang memberondongkan peluru dan membakar
bangunan Polsek. Akibatnya tiga polisi tewas, termasuk Kapolsek Ipda
Rolfi Takubesi. (YUS)
source: http://news.liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar